10 Tahanan di Polres Sukoharjo Dapat Menyalurkan Hak Pilih di Pemilu 2024
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Sebanyak 10 tahanan di Polres Sukoharjo mendapatkan kesempatan untuk menyalurkan hak pilih mereka di Pemilu 2024. Hal ini dimungkinkan karena mereka masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).
Kasat Tahti Polres Sukoharjo, Iptu Totok, menjelaskan bahwa pencoblosan bagi para tahanan akan dilakukan melalui mekanisme khusus. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat akan datang ke Polres untuk mendatangi para tahanan dan membantu mereka dalam proses pencoblosan.
“Nanti petugas KPPS didampingi saksi dan pengawas TPS yang akan datang ke Polres untuk menemui para tahanan dan melakukan pemungutan suara,” jelas Iptu Totok pada hari Senin (12/2/2024).
Lebih lanjut, Iptu Totok menjelaskan bahwa TPS yang akan melayani para tahanan di Polres Sukoharjo adalah TPS dari Kelurahan Mandan.
Dari total 12 tahanan di Polres Sukoharjo, 10 orang di antaranya memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilih mereka. Dua tahanan lainnya tidak dapat mengikuti pemilu karena satu orang sudah terdaftar di DPTb luar kota dan satu orang lainnya belum terdaftar sama sekali dalam DPT.
Pemberian hak pilih kepada para tahanan ini merupakan bentuk komitmen dari KPU dan Bawaslu untuk memastikan bahwa semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam demokrasi, termasuk mereka yang sedang dalam tahanan. (jn02)