50,22 Gram Sabu Diamankan! Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar di Rumah Kost

50,22 Gram Sabu Diamankan! Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar di Rumah Kost (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50,22 gram. Seorang pria berinisial HSP alias Gundul (25), warga Banjarsari, Surakarta, yang tinggal di sebuah rumah kost di Gedangan, Grogol, diamankan dalam operasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, yang mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kost yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika golongan I bukan tanaman.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, kami berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama HSP alias Gundul,” ujar AKP Ari Widodo, Kamis (27/3/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat total 50,22 gram serta satu timbangan digital berwarna silver yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.
HSP alias Gundul diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2022, ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta atas kasus serupa. Kini, ia kembali diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Sukoharjo.
“Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukoharjo,” tegas AKP Ari Widodo.
HSP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup serta denda hingga Rp 10 miliar. (jn02)