6 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan, Kudus Tekan Peredaran Barang Tanpa Cukai

6 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan, Kudus Tekan Peredaran Barang Tanpa Cukai (JatengNOW/Dok)
KUDUS, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus memusnahkan lebih dari enam juta batang rokok ilegal dan 50 liter minuman keras tanpa izin, di Halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (17/6/2025). Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama periode sebelumnya, dengan total nilai mencapai Rp8,28 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,75 miliar.
Kepala KPPBC Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas 5,98 juta batang sigaret kretek mesin (SKM), 1.760 batang sigaret kretek tangan (SKT), dan 19.180 batang sigaret putih mesin (SPM), serta 50 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Barang yang menjadi milik negara ini merupakan hasil pengawasan kami terhadap peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kudus dan sekitarnya. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari komitmen kami untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
Selama tahun 2024, KPPBC Kudus mencatat telah melakukan 164 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar 22,10 juta batang rokok ilegal senilai Rp30,46 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp21,18 miliar.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengapresiasi sinergi seluruh pemangku kepentingan yang turut mendukung upaya penegakan hukum di bidang cukai. Menurutnya, peredaran barang ilegal tidak bisa diberantas secara sepihak, melainkan membutuhkan kerja sama semua unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat, pelaku industri hingga masyarakat.
“Dengan sinergi yang baik, kita harapkan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa terus meningkat. Target kita Kudus bisa memperoleh hingga Rp1 triliun untuk mendukung program BLT pekerja rokok, pembangunan infrastruktur, serta penegakan hukum,” terang Bupati Sam’ani.
Sebagai bagian dari prosedur, sisa barang kena cukai ilegal yang tidak dimusnahkan secara simbolis akan ditimbun secara permanen di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kudus dengan menggunakan beberapa unit dump truck. Pemusnahan dan penimbunan ini dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan untuk barang bukti pelanggaran di bidang cukai. (jn02)