80 Gram Sabu hingga 480.000 Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Jepara

0
WhatsApp Image 2025-12-12 at 12.19.58_00fe0762

Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti dari 51 Perkara Tindak Pidana (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara memusnahkan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Jepara, Kamis (11/12), dan dipimpin langsung oleh Kajari Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara.

Pemusnahan dihadiri sekitar 20 peserta dari jajaran Kejari, termasuk pejabat struktural, jaksa fungsional, dan pegawai. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan perkara semester II tahun 2025.

Rinciannya antara lain 80,06 gram sabu dari 17 perkara narkotika, 4.408 butir obat ilegal dari 6 perkara kesehatan, 480.000 batang rokok ilegal dari 1 perkara cukai, serta 4.608 gram serbuk peledak dari 3 perkara bahan peledak. Selain itu, barang bukti dari kasus pencurian, perjudian, penganiayaan, perlindungan anak, dan sejumlah tindak pidana lainnya juga ikut dimusnahkan.

Kajari Agung Bagus Kade Kusimantara menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menegakkan putusan pengadilan sekaligus mencegah barang-barang berbahaya tersebut kembali beredar di masyarakat.

“Ini bentuk dukungan Kejari Jepara terhadap upaya pemerintah memberantas narkotika, rokok ilegal, dan bahan berbahaya lainnya. Kegiatan berlangsung aman dan lancar,” ujar Bagus.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Jepara dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan masyarakat dari peredaran barang berbahaya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *