9 Pemuda Diamankan Tim Sparta Polresta Solo Usai Mengamuk dan Melukai Ibu Rumah Tangga

9 Pemuda Diamankan Tim Sparta Polresta Solo Usai Mengamuk dan Melukai Ibu Rumah Tangga (JatengNOW/DOk)
SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan 9 pemuda di sebuah warung di belakang kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo pada Minggu (21/04/2024) dinihari.
Penangkapan dilakukan setelah para pemuda tersebut mengamuk di rumah salah satu warga dan melukai seorang ibu rumah tangga inisial T (55) warga Joglo, Banjarsari. T mengalami luka memar pada kening sebelah kiri.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan kejadian tersebut.
“Penangkapan ini berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo melaksanakan patroli wilayah dan mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa di wilayah Joglo, tepatnya di utara kantor kelurahan Joglo telah terjadi pengrusakan sebuah rumah dan pemukulan terhadap seorang ibu pemilik rumah tersebut,” ujar Kompol Arfian.
Mendapat informasi tersebut, Tim Sparta langsung menuju lokasi dan benar bahwa di lokasi telah terjadi pengrusakan yang mengakibatkan kaca jendela pecah akibat lemparan batu bata dan mesin cuci rusak akibat dibanting pelaku.

Menurut keterangan korban, para pelaku datang ke rumahnya dan menanyakan keberadaan menantunya yang memiliki masalah utang piutang dengan mereka. Karena menantunya tidak ada di rumah, para pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban dan juga pengrusakan rumah.
Karena takut, korban kemudian lari menuju ke kantor kelurahan Joglo untuk mencari bantuan.
“Setelah koordinasi dengan linmas dan diketahui siapa pelaku dan dimana lokasinya, Tim Sparta mencari keberadaan pelaku tidak jauh dari TKP, di sebuah warung Hik, dan Tim Sparta berhasil mengamankan pelaku bersama temannya yang sedang pesta miras,” jelas Kasat Samapta.
Barang bukti yang disita dilokasi kejadian berupa 1 buah batu bata merah, 4 unit Sepeda motor dan 1 botol miras jenis ciu ukuran 1,5 liter.
“Para pelaku dan barang bukti di bawa ke mako Polresta Solo dan di serahkan ke piket Sat Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.
Hingga saat ini, motif para pelaku mengamuk dan melukai korban masih dalam proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polresta Solo.
Para pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (jn02)