PDIP, PKB, dan Golkar Raih Posisi Tiga Besar Suara Terbanyak di Pemilu 2024 Kabupaten Purbalingga

PDIP, PKB, dan Golkar Raih Posisi Tiga Besar Suara Terbanyak di Pemilu 2024 Kabupaten Purbalingga (JatengNOW/Dok)
PURBALINGGA, JATENGNOW.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golongan Karya (Golkar) menempati posisi tiga besar sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Purbalingga.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, mengumumkan hasil ini dalam Rapat Pleno Terbuka yang diadakan di Ruang Andrawina Hotel Owabong Bojongsari, beberapa waktu lalu.
Dari rincian yang disampaikan, PDIP berhasil meraih 159.522 suara, diikuti oleh PKB dengan 107.002 suara, dan Golkar dengan 72.802 suara. Sementara itu, Partai Gerindra menempati posisi di bawahnya dengan perolehan 72.451 suara, dan Partai Keadilan Sejahtera mengumpulkan 68.387 suara. Selain kelima partai tersebut, 13 partai lainnya memperoleh suara di bawah 30 ribu.
Zamzam, panggilan akrab Ketua KPU Purbalingga, menjelaskan bahwa rapat pleno dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perwakilan partai politik yang mengikuti Pemilu 2024.
“Rapat pleno dihadiri oleh Bawaslu, parpol peserta Pemilu 2024, serta rapat pleno sah minimal dihadiri oleh 3 anggota KPU dan alhamdulillah semua anggota KPU telah hadir malam hari ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Zamzam menyatakan bahwa penetapan kursi dan calon anggota DPRD akan diumumkan paling lambat tiga hari setelah KPU Kabupaten Purbalingga menerima surat dari Mahkamah Konstitusi. KPU Kabupaten Purbalingga telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi pada Senin (29/4/2024), sehingga Kamis (2/5/2024) menjadi batas waktu maksimal penetapan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.
“Hal ini berdasarkan PKPU 6 Pasal 22 (tahun 2024) tentang penetapan perolehan kursi dan calon pemilih maksimal 3 hari pasca-KPU menerima surat dari Mahkamah Konstitusi tentang daerah yang tidak ada sengketa,” tambahnya. (jn02)