Pemkab Rembang Dorong Transaksi Nontunai untuk Pembayaran Pajak

Pemkab Rembang Dorong Transaksi Nontunai untuk Pembayaran Pajak (JatengNOW/Dok)
REMBANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten Rembang terus menggencarkan upaya mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi nontunai dalam pembayaran pajak, khususnya Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB). Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di lingkungan Pemkab Rembang.
Kepala Bidang Perencanaan, Pendataan, dan Pendaftaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang, M Idrus, menjelaskan bahwa ETPD menuntut perubahan transaksi pembayaran dari sistem tunai menjadi nontunai (digital). Hal ini berlaku baik untuk transaksi pendapatan maupun belanja.
“Dari sisi belanja, Pemkab Rembang sudah menerapkan transaksi nontunai secara keseluruhan. Termasuk belanja di tingkat pemerintahan desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Idrus menyampaikan bahwa dari sisi penerimaan, Pemkab Rembang juga telah bekerja sama dengan Bank Jateng, selaku Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Rembang, untuk menyediakan layanan transaksi keuangan nontunai.
“Masyarakat dapat langsung menyetor pembayaran pajak mereka melalui teller Bank Jateng atau menggunakan ATM. Kami juga menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Kantor BPPKAD Rembang untuk memudahkan proses pembayaran,” jelasnya.
Selain itu, BPPKAD Rembang juga mendorong penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai metode pembayaran nontunai lainnya. “Tren saat ini memang mengarah ke digitalisasi, dan QRIS dapat digunakan untuk berbagai jenis transaksi,” imbuhnya.
Upaya mendorong transaksi nontunai untuk pembayaran PBB ini dilakukan melalui sosialisasi di berbagai wilayah di Kabupaten Rembang. Diharapkan dengan semakin maraknya penggunaan transaksi nontunai, penerapan ETPD di Kabupaten Rembang dapat lebih maksimal.
Bank Jateng juga telah menjalin kerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui layanan Laku Pandai. Layanan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat desa untuk menggunakan transaksi nontunai dalam pembayaran pajak daerah.
“Seluruh pembayaran pajak daerah, termasuk PBB, dapat dilakukan melalui Laku Pandai. Layanan ini juga dapat digunakan untuk pembayaran lainnya seperti telepon, listrik, dan lain sebagainya,” beber Idrus.
Perlu diingat bahwa masyarakat tidak hanya terikat pada Bank Jateng untuk melakukan transaksi nontunai PBB. Hampir semua toko modern, seperti Alfamart dan Indomaret, serta aplikasi pembayaran online lainnya, juga dapat digunakan untuk pembayaran tagihan pajak PBB. (jn02)