Guru Taekwondo Pelaku Asusila di Solo Dituntut 14 Tahun Tahun Penjara

Guru Taekwondo Pelaku Asusila di Solo Dituntut 14 Tahun Tahun Penjara. (jatengnow/dok KlikSoloNews)
SOLO, JATENGNOW.COM – Donny Susanto, guru taekwondo pelaku asusila di Kota Solo dituntut 14 tahun penjara
Update kasus tindakan asusila yang dilakukan terdakwa Donny Susanto, seorang guru taekwondo di Solo hampir selesai.
Donny Susanto pelaku asusila terhadap anak murid yang masih di bawah umur dituntuk dengan kurungan penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keterangan tersebut disampaukan Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Bambang Aryanto. Pelaku asusila Donny Susanto dituntu selama 14 tahun penjara.
“Sudah dibacakan. Intinya dari tuntutan jaksa 14 tahun penjara,” terang Bambang dilansir KlikSoloNews, jaringan JatengNOW.
Agenda sidang selanjutnya, kata Bambang, pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa atas tuntutan yang dilayangkan JPU.
Untuk sidang terakhir dengan agenda putusan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah itu akan dilaksanakan pada 13 September 2023.
“Masih bulan depan (sidang vonis). Tanggal 13 kalau sesuai jadwal,” ucapnya. ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum para korban Widhi Wicaksono menerangkan pihaknya terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Widhi memandang terdakwa Donny Susanto harusnya mendapat hukuman berat, sehingga akan menjadi efek jera bagi pelaku.
“Kita serahkan semua ke Jaksa dan Majelis Hakim, tapi selanjutnya dia harus mendapatkan pelajaran, mendapatkan hukuman,” tambahnya.
Namun demikian, Widhi menjelaskan bahwa pihak korban tidak menargetkan terdakwa harus divonis berapa lama.
“Kita tidak menargetkan angka berapa tapi yang jelas bahwa pesan yang kita kasih ke penegak hukum harus jelas bahwa korbannya banyak dan terdakwa harus dihukum seberat-beratnya,” sambung Widhi.
Donny Santoso didakwa dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru taekwondo di Kota Solo bernama Donny Susanto ditangkap polisi karena melakukan tindakan asusila.
Para korban dipaksa dan lalu dilecehkan dengan iming-iming diikutsertakan dalam kejuaraan nasional (kejurnas) dan diberikan sepatu bermerk. Pelaku DOnny Susanto ditangkap pada 22 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Modus operandi pelaku yakni menawarkan kepada korban akan diikutsertakan dalam kejuaraan taekwondo tingkat nasional.