Geger! Tiga Pengurus PSI Solo Dilaporkan Kader Sendiri atas Dugaan Korupsi

0

Geger! Tiga Pengurus PSI Solo Dilaporkan Kader Sendiri atas Dugaan Korupsi (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Tiga pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo periode 2019-2024 dilaporkan oleh kader partainya sendiri atas dugaan tindak pidana korupsi. Penyelewengan dana partai yang bersumber dari hibah Kesbangpol Kota Solo senilai sekitar Rp 86 juta menjadi dasar laporan yang diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo pada Rabu (29/5/2024).

Usai membuat laporan resmi, Kuasa Hukum para kader PSI Kota Solo, Argo Triyunanto Nugroho, menjelaskan bahwa ada tiga orang yang dilaporkan, yakni AYP, TM, dan AK, yang semuanya merupakan pengurus inti DPD PSI periode sebelumnya.

“Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dana bantuan parpol dari Kesbangpol mulai dari tahun 2019 sampai dengan 2022. Nilainya sekitar Rp 89 juta. Kami membuat laporan serta audiensi dengan pihak kejaksaan terkait dugaan ini,” terang Argo.

Argo menyebut dugaan korupsi ini berkaitan dengan kegiatan pendidikan politik bagi para kader yang diduga fiktif.

“Karena itu masa pandemi, jangankan kegiatan, mengumpulkan orang saja dilarang oleh pemerintah, namun ada LPJ berupa kegiatan tersebut,” jelasnya.

Argo menguraikan detail dugaan penyelewengan dana tersebut, di mana kegiatan LPJ pertama terjadi pada tahun 2019 dengan nilai Rp 10.972.000, kemudian tahun 2020 dengan nilai Rp 25.297.000. Pada tahun 2021 sebesar Rp 26.581.400, dan terakhir tahun 2022 dengan nilai penyelewengan sekitar Rp 26.774.650.

“Jadi itu kegiatan fiktif, ada proposal dan LPJ-nya, tapi tidak ada bentuk kegiatannya,” tegas Argo.

Pihaknya juga melengkapi laporan dengan bukti berupa fotokopi LPJ dari kegiatan tersebut. Dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPD PSI periode 2019-2024, Iwan Sulistyo, membenarkan tidak adanya kegiatan tersebut.

“Kami hari ini melakukan sesuatu yang sesuai dengan DNA PSI, yaitu anti korupsi dan anti intoleransi. Ketika ada kader yang melakukan tindak pidana korupsi, tentu akan dilakukan proses sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Iwan menambahkan bahwa laporan terhadap kader yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi ini juga pernah terjadi di Surabaya dan telah memiliki tersangka.

“Sehingga Solo menjadi kota kedua. Bisa saja menjadi pemicu di daerah-daerah lain,” tegasnya.

Iwan juga menekankan bahwa semua kader yang melaporkan kasus ini merupakan kader resmi dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Karena kita sering dikatakan sebagai orang luar, non-kader. Sebagai kader, tentu kita ingin melindungi marwah partai dari tindakan-tindakan yang melanggar norma dan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Surakarta, DB Susanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Untuk buktinya masih awal, masih berupa lisan serta dokumen, namun dokumennya belum lengkap,” ujarnya.

“Tentu setelah ini laporan akan kita telaah dulu, seperti apa duduk perkaranya berikut dengan keterangan dan bukti yang kita terima. Setelah itu, kita akan melakukan mekanisme yang ada, salah satunya memanggil semua pihak yang berperkara,” pungkasnya. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *