Izin Pertambangan di Jawa Tengah Diperketat, Sekda: Jaga Kelestarian Alam
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan pentingnya memperketat izin pertambangan di wilayahnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan meminimalisir dampak negatif dari kegiatan pertambangan.
Sumarno mengingatkan bahwa penambangan ilegal dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar lokasi galian. Pelaku penambangan ilegal tidak merasakan dampaknya secara langsung, namun masyarakatlah yang menanggung akibatnya.
“Maka kewajiban kita di pemerintahan untuk menjaga kondisi lingkungan,” tegas Sumarno.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Dharmawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti 59 kasus pertambangan ilegal bersama tim terpadu selama periode Januari-Mei 2024.
Pemprov Jateng saat ini sedang berproses menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan. Diharapkan Raperda ini dapat segera ditetapkan pada tahun 2024 untuk menjadi dasar hukum pengelolaan pertambangan di Jawa Tengah.
Pascaterbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pertambangan MBLB, Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan 56 perizinan pertambangan pada tahun 2022, 189 perizinan pada tahun 2023, dan 36 perizinan pada periode Januari-Mei 2024. (jn02)