Polres Sukoharjo Bekuk Residivis Narkoba, Sita 10,73 Gram Sabu
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, seorang residivis narkoba berinisial JP (44) warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, diringkus beserta barang bukti 10,73 gram sabu.
Penangkapan JP dilakukan di kediamannya di Kartasura pada hari Kamis (6/6/2024). Menurut Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, yang mewakili Kapolres AKBP Sigit, JP merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 4 bulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JP bersama temannya AGG (DPO) mendapatkan narkoba tersebut dari DD (DPO) sebanyak 30 gram. Atas perintah DD, paket sabu tersebut dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali.
“Sebagai imbalan atas jasanya mengantarkan paket narkoba, JP dan AGG diberi upah oleh DD berupa sejumlah uang dan paket sabu untuk dikonsumsi sendiri,” jelas AKP Warsino.
Saat ini, JP telah diamankan di Polres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jn02)