Bagikan Sertifikat Tanah, Menteri AHY : Bisa untuk Modal Usaha

0
image-126

Bagikan Sertifikat Tanah, Menteri AHY : Bisa untuk Modal Usaha (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengimbau warga yang telah memiliki sertifikat hak milik atas tanah untuk memanfaatkannya dengan bijak, termasuk sebagai jaminan pinjaman modal usaha di bank.

Imbauan ini disampaikan Agus Harimurti Yudhoyono saat menyerahkan sertifikat hak milik tanah kepada warga Desa Wonorejo, Pringapus, pada Sabtu (13/7/2024).

“Jika diperlukan, sertifikat bisa dijadikan jaminan modal usaha. Dalam istilah lain, disekolahkan. Jadi, benar-benar dimanfaatkan untuk usaha,” tegasnya.

Agus menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat hak milik atas tanah yang sah dari negara, untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi warga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia juga mengakui masih ada warga yang ragu untuk mengurus sertifikat meskipun telah memiliki tanah selama puluhan tahun. Namun, ia memastikan bahwa pengurusan sertifikat kini lebih mudah dan tanpa biaya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), terutama dengan adanya sertifikat elektronik yang proses penerbitannya lebih cepat dan mudah.

Data dari Kementerian ATR/BPN mencatat bahwa hingga Juli 2024, lebih dari 135 ribu sertifikat hak milik tanah elektronik telah diterbitkan oleh 251 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia yang telah menerapkan PTSL.

Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama, menambahkan bahwa sebanyak 400 sertifikat tanah elektronik telah diserahkan kepada warga Desa Wonorejo. Sertifikat tanah elektronik ini merupakan peralihan dari format konvensional ke digital, yang memiliki keuntungan dalam menekan risiko kehilangan, pencurian, kebakaran, serta kerusakan akibat bencana alam.

Menurut Dwi Purnama, model sertifikat elektronik ini juga memudahkan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan mencegah peluang korupsi.

“Pengelolaan data menjadi lebih mudah, biaya transaksi lebih hemat, dan peluang korupsi dapat dicegah,” jelasnya.

Sutikno (57), salah satu penerima sertifikat, mengaku bahwa sertifikat tanahnya dapat selesai dalam empat bulan. Sebelumnya, selama sekitar sepuluh tahun, ia tidak memiliki sertifikat bukti kepemilikan tanah sawah dan pekarangannya.

Dengan adanya program PTSL dan penerbitan sertifikat elektronik, diharapkan warga dapat lebih mudah mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, serta memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan melalui berbagai peluang usaha. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *