UMS Pecat Dosen dan Berhentikan Wakil Dekan FKIP Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

0
20240720_090441

Jumpa Pers Pembacaan keputusan Pihak UMS (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) akhirnya memberikan sanksi tegas kepada oknum dosen dan wakil dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya. Sanksi ini dijatuhkan setelah melalui investigasi internal yang dilakukan oleh pihak UMS.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen di Fakultas FKIP UMS mengemuka setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP UMS mengungkapkan kronologinya. Korban mengaku telah mengalami pelecehan secara verbal dan fisik. kasus tersebut pertama kali diketahui melalui akun Instagram @dpn.ums pada Selasa (9/7/2024).

Wakil Rektor IV Bidang Sumber Daya Manusia, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, dan Sistem Informasi, Prof. Dr. dr. EM Sutrisna, M.Kes., menjelaskan bahwa Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah menyelesaikan investigasi terhadap kasus pelanggaran etik tersebut.

“Hasil dari investigasi ini telah disampaikan kepada Rektor UMS Sofyan Anif, yang kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024. Dua oknum staf edukatif tersebut akhirnya dijatuhi sanksi,” ujar Sutrisna kepada awak media (20/7/2024).

Berdasarkan SK tersebut, oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan saat bimbingan skripsi diberhentikan atau dipecat dari UMS. Sementara itu, wakil dekan yang terlibat dalam kasus kedua diberhentikan dari jabatan strukturalnya dan tidak lagi diizinkan mengajar.

“Untuk kasus kedua, statusnya dialihkan menjadi tenaga administratif selama dua tahun,” jelas Sutrisna.

UMS juga siap memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban, serta memastikan korban mendapatkan perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya.

“Kami berkomitmen untuk mendampingi korban secara psikologis dan hukum,” tambah Sutrisna.

Rektor UMS juga telah mendorong Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin untuk bekerja lebih masif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan khususnya bagi korban tindak kekerasan seksual.

“Kami segenap pimpinan menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian tersebut. Kami berharap dan akan mengupayakan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” pungkas Sutrisna. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *