Fraksi PDIP Usulkan Wakil Walikota Solo untuk Teguh Prakosa
SOLO, JATENGNOW.COM – Walikota Solo, Teguh Prakosa, menanggapi usulan dari Fraksi PDIP DPRD yang mendorong agar dirinya memiliki wakil dalam mengemban tugas di sisa masa jabatannya. Teguh menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan partai pengusungnya.
Menurut Teguh, bukan kapasitasnya untuk menentukan apakah dirinya membutuhkan wakil atau tidak. Hal itu merupakan kebijakan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Itu kebijakan dari Partai. Siapa orangnya dan sebagainya itu urusan PDIP. Saya ini pekerjaannya banyak, yang kemarin masih bisa berbagi, sekarang single fighter,” ujar Teguh, Senin (22/7/2024).
“Saya ke sekolah, ke kelurahan, ke kecamatan, semua sudah saya lakukan dan selama ini tidak ada masalah,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP Kota Surakarta, YF Sukasno, mendorong agar unsur pimpinan Dewan segera menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) untuk pengajuan sosok pendamping Teguh setelah dilantik sebagai Walikota Solo menggantikan Gibran Rakabuming Raka yang mundur untuk persiapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
Sukasno menilai, kosongnya jabatan Wakil Walikota bisa mengurangi pelayanan yang maksimal untuk masyarakat, yang seharusnya menjadi prioritas.
Lebih lanjut, Sukasno menjelaskan bahwa jika Walikota harus mengambil cuti, maka akan ada kesulitan mengingat banyaknya agenda dan tugas yang berat. Adanya wakil juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah serta Tata Tertib DPRD Kota Solo Nomor 1 Tahun 2024. (jn02)