10 ribu Lebih Batang Rokok Ilegal Disita Petugas di Rembang, Ada Yang Disembunyikan Ditumpukan Pakaian

10 ribu Lebih Batang Rokok Ilegal Disita Petugas di Rembang (JatengNOW/Miftah)
REMBANG, JATENGNOW.COM – Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kantor Bea Cukai Kudus, Kodim 0720 dan Kejaksaan Negeri Rembang menggelar razia rokok ilegal, Rabu (7/8/2024). Dalam razia itu satu toko di kecamatan Kragan, ditemukan 10 ribu lebih batang rokok ilegal.
Saat petugas datang , pemilik toko langsung menutup tokonya. Namun dengan pendekatan persuasif petugas, akhirnya pemilik toko di mengijinkan tim mengecek isi toko.
Di dalam toko tersebut, petugas menemukan rokok ilegal berbagai merk. Rokok tak bercukai dan mengenakan cukai palsu yang disita itu sebagian ditemukan di bawah tumpukan pakaian pemilik toko.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, menyampaikan hasil razia kali ini ditemukan 17 merk rokok ilegal. Total ada 10.820 batang rokok ilegal.
Dari keterangan yang ada di bungkus rokok, semuanya diproduksi di luar kota, diantaranya Madura, Malang dan Riau. Sedangkan di Rembang sampai saat ini tidak ditemukan produsen rokok ilegal, namun hanya sebagai tempat penjualan atau pasar.
“Tadi petugas dari bea cukai yang didukung oleh tim satpol PP melakukan penggeledahan. Memang ada yang disembunyikan di sudut- sudut rumah, namun dengan kejelian penyidik , berhasil menemukan sebagian rokok tersebut, ” ungkapnya.
Sementara itu petugas dari Bea Cukai , Indra Cahyadi menyebutkan total kerugian dari temuan hari ini mencapai Rp. 10 jutaan, dengan nilai barang Rp. 15 juta.
“Barang bukti rokok ilegal ini kami bawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan tindak lanjut penyidikan.
Ia mengatakan untuk penjual yang pertama kali ketahuan menjual rokok ilegal, selain penindakan penyitaan barang bukti , pihaknya juga memberikan edukasi kepada mereka.
Mereka melanggar Undang- undang nomor 39 tahun 2007 pasal 56 tahun tentang cukai. Penjual atau pengedar rokok ilegal ini diancaman hukumannya dipenjara 1 sampai 5 tahun. (JN05)