Insiden Pembacokan Suporter Persis Solo Terungkap: Polisi Tangkap Gang SanAndreas, Begini Kronologinya

0

Begini Tampang pelaku pembacokan terhadap 2 suporter persis Solo (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pembacokan terhadap dua orang suporter Persis Solo yang terjadi pada 3 Agustus 2024 lalu. Pelaku, yang tergabung dalam geng SanAndreas, telah ditangkap dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan aksi brutal dengan menggunakan senjata tajam setelah mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Korban yang tidak berdaya menjadi sasaran amuk para pelaku secara acak.

“Kejadian ini sangat meresahkan masyarakat. Pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut Iwan mengungkapkan bahwa ada tiga tersangka yang telah ditangkap, yakni CP, RRN, dan AAM yang tergabung dalam geng SanAndreas tersebut. Mereka mendesak korban yang sedang berkendara menggunakan motor di dua lokasi berbeda, yaitu di depan RS Moewardi dan dekat Solo Safari (Kentingan). Para pelaku menyerang korban dengan senjata tajam, menyebabkan luka serius di paha dan kaki korban.

“Tersangka ini terafiliasi dalam kelompok atau gang yang terinspirasi dari sebuah permainan atau game. Mereka mendirikan grup yang anggotanya kurang lebih 51 orang, dan setelah menangkap tiga tersangka, kami akan mendalami peran-peran lainnya,” ujar Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Barang Bukti berupa kaos seragam Gang SanAndreas yang di sita kepolisian dari para pelaku pembacokan (JatengNOW/Kevin Rama)

Dari hasil penyelidikan iwan mengatkan, Geng SanAndreas terbentuk pada bulan Januari 2024, dengan anggota yang direkrut secara acak melalui media sosial. Aktivitas mereka sangat meresahkan, dengan modus operandi yang tidak terencana dan sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras. Ketua geng ini memberikan instruksi kepada anggotanya untuk ‘mainkan’ yang berarti mereka harus keluar mencari korban secara acak setelah berkumpul dan minum.

“Syukurlah, kejadian kemarin segera bisa kita ungkap. Kami nyatakan dengan tegas bahwa aktivitas kelompok ini adalah terlarang. Jika masih ada anggota yang beraktivitas, hukum yang akan berbicara,” tegas Iwan.

Polresta Solo akan terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap 51 anggota geng ini. Mereka yang terlibat dalam aktivitas kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tersangka C, yang merupakan residivis, pernah menjalani hukuman karena kasus serupa tiga tahun lalu, dan kini kembali berurusan dengan hukum.

Polisi mengenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dan pasal perlindungan anak, mengingat salah satu korbannya masih di bawah umur.

Kapolresta Solo menegaskan tidak ada ruang bagi premanisme dan kekerasan di Surakarta.

“Kami tidak ingin peristiwa ini terulang. Kelompok ini harus segera dibubarkan, dan kami akan memastikan bahwa setiap anggotanya yang terlibat dalam tindakan kriminal akan kami tangkap,” pungkas Iwan. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *