50 Anggota DPRD Jepara Dilantik, Diingatkan Soal Pengawasan Hukum
JEPARA, JATENGNOW.COM – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Jepara untuk masa jabatan 2024—2029 telah resmi dilantik dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Jepara pada Selasa (13/8/2024). Pelantikan tersebut sekaligus pengambilan sumpah/janji para anggota dewan yang terpilih melalui Pemilu 2024.
Dalam momen pelantikan ini, para wakil rakyat diingatkan bahwa mereka akan berada di bawah pengawasan ketat penegak hukum. Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, yang hadir mewakili Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, menekankan bahwa dalam menjalankan tugasnya, setiap anggota DPRD diawasi oleh lembaga-lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Edy Sujatmiko juga menyampaikan sambutan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di mana beliau menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam melaksanakan tugas sebagai perwakilan rakyat.
“Sebesar apa pun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas segalanya,” ujar Edy mengutip pesan dari Mendagri.
Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya hubungan kemitraan yang sehat antara DPRD dan Kepala Daerah, sesuai dengan prinsip checks and balances yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Hal ini dianggap esensial untuk memastikan pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan berkesinambungan.
Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024, yakni Haizul Ma’arif bersama tiga wakilnya, Junarso, Pratikno, dan Nuruddin Amin. Setelah prosesi pelantikan, diumumkan pula pimpinan sementara DPRD untuk periode baru, yang dipegang oleh Agus Sutisna (PPP) sebagai Ketua dan perwakilan dari PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua.
Dalam sambutannya, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya pelantikan ini. Ia menegaskan bahwa tugas utama pimpinan sementara adalah menyiapkan masa transisi hingga terbentuknya alat-alat kelengkapan DPRD yang baru untuk masa jabatan 2024—2029.
Edy Sujatmiko juga menyarankan agar anggota DPRD meningkatkan kompetensi mereka melalui berbagai pelatihan, baik yang berkaitan dengan hard skill maupun soft skill, guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas legislatif, pengawasan, dan anggaran secara lebih efektif.
“Peningkatan kompetensi ini diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (jn02)