Pelantikan 45 Anggota DPRD Kota Solo Periode 2024-2029 Digelar Besok
SOLO, JATENGNOW.COM – Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta akan menjadi lokasi pelantikan resmi 45 anggota DPRD Kota Solo untuk periode 2024-2029 pada Rabu (14/8/2024) besok. Dengan pelantikan ini, masa bakti DPRD periode 2019-2024 akan resmi berakhir.
Sekretaris DPRD Kota Solo, Kinkin Sultanul Hakim, mengungkapkan bahwa pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD yang baru akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Solo.
“Pelantikan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta,” ujar Kinkin.
Setelah proses pengambilan sumpah, langkah selanjutnya adalah penunjukan Pimpinan Sementara DPRD, yang akan memimpin rapat paripurna untuk pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (Alkap).
“Pimpinan Sementara akan menerima palu pimpinan dan buku memori jabatan dari pimpinan DPRD sebelumnya sebagai simbol peralihan tugas,” jelas Kinkin.
Acara pelantikan dirancang dengan nuansa formal, di mana anggota DPRD baru akan mengenakan jas untuk pria dan kebaya untuk wanita. Sebagai bagian dari tradisi, mereka akan dikirab dengan iringan gamelan saat memasuki Gedung Graha Paripurna.
Sekretaris DPRD menambahkan bahwa persiapan pelantikan telah dilakukan melalui koordinasi antara Kepala OPD, anggota DPRD lama, dan yang baru.
“Kami telah mengatur semua detail acara, termasuk pengucapan sumpah dan janji,” tuturnya.
Sekitar 670 undangan telah disebar, meliputi unsur Forkompinda, elemen masyarakat, serta keluarga anggota DPRD yang lama dan yang baru terpilih. Dua pejabat Wali Kota periode sebelumnya, F.X Hadi Rudyatmo dan Gibran Rakabuming Raka, juga telah diundang, meskipun kehadiran mereka masih belum dikonfirmasi.
Ketua KPU Kota Solo, Bambang Christianto, memastikan bahwa seluruh 45 calon anggota DPRD Kota Solo yang baru telah memenuhi semua persyaratan untuk pelantikan.
“Semua calon anggota dewan terpilih telah melengkapi persyaratan administratif dan LHKPN. Dokumen yang diperlukan telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Wali Kota,” katanya.
Bambang menambahkan bahwa KPU bertanggung jawab menyiapkan salinan anggota DPRD terpilih hasil pemilu 2024.
“Dokumen administrasi telah kami lengkapi dan diserahkan ke Gubernur melalui Biro Otda. Pelantikan resmi adalah wewenang Gubernur Jawa Tengah, sedangkan kami hanya terlibat dalam proses persiapan,” pungkasnya.
Pelantikan ini menandai dimulainya masa bakti baru bagi anggota DPRD Kota Solo, diharapkan dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi kota Solo di masa mendatang. (jn02)