Fokus pada Pembentukan Alkap dan APBD 2025, DPRD Solo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
SOLO, JATENGNOW.COM – Pelantikan anggota DPRD Kota Solo untuk periode 2024-2029 resmi digelar di Gedung Graha Paripurna pada Rabu (14/8/2024). Acara yang dimulai dengan kirab melibatkan 45 anggota DPRD, baik yang lama maupun yang baru, diikuti oleh pembacaan sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Solo, Henny Trimira Handayani.
Dalam sidang paripurna, Budi Prasetyo terpilih sebagai Ketua DPRD Sementara, sementara Sugeng Riyanto dilantik sebagai Wakil Ketua Sementara. Pemilihan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 165 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa posisi Ketua Sementara diisi oleh anggota dari partai dengan kursi terbanyak, dan Wakil Ketua Sementara oleh anggota dari partai dengan kursi terbanyak kedua.
Budi Prasetyo menegaskan komitmennya untuk segera menjalankan tugas-tugas penting, seperti memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. Budi menargetkan, proses pembentukan alat kelengkapan DPRD (Alkap) akan rampung paling lambat akhir September.
“Untuk pembentukan Alkap, kami akan bekerja sama dengan Sekretaris Dewan agar bisa selesai dalam waktu dekat. Kami berharap, dalam satu bulan ke depan, pimpinan definitif sudah bisa terpilih sehingga proses pembentukan Alkap bisa segera dilanjutkan,” ujar Budi Prasetyo.
Selain itu, Budi juga menyebutkan bahwa salah satu pekerjaan rumah (PR) untuk DPRD baru adalah penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, yang ditargetkan selesai pada bulan Oktober.
“Meski ini masa transisi, kami yakin prosesnya bisa berjalan lancar,” tambahnya.
Sebelum pelantikan, anggota DPRD periode 2019-2024 telah menyelesaikan pembahasan Raperda APBD Perubahan 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Budi menambahkan bahwa evaluasi dari provinsi akan memakan waktu sekitar 14 hari, dan Pimpinan Sementara akan terus berkoordinasi agar tidak ada penundaan dalam pelaksanaan APBD Perubahan.
Walikota Solo, Teguh Prakosa, dalam sambutannya, mengingatkan pentingnya mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan partai.
“Sebagai anggota dewan, tugas utama adalah mewakili rakyat. Tidak pantas jika kekuasaan digunakan untuk kepentingan golongan tertentu,” kata Teguh Prakosa.
Teguh juga menekankan tiga fungsi utama DPRD: pembuatan peraturan daerah (Perda), pengalokasian anggaran, dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
“Semua ini harus dilakukan demi kesejahteraan masyarakat Solo. Kita berharap, dengan semangat baru ini, Solo akan semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya. (jn02)