Polda Jateng Ungkap Sindikat Penadah Mobil Bodong, Amankan 19 Kendaraan dan Dua Tersangka
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus sindikat penadah kendaraan bodong di Sukoharjo, dengan mengamankan 19 mobil tanpa dokumen yang lengkap dan menangkap dua tersangka. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jateng dalam menanggulangi perdagangan kendaraan ilegal dan melindungi aset masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Jateng pada Kamis pagi (29/8/2024), Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho mengungkapkan bahwa para tersangka, BK (52) dari Grogol, Sukoharjo dan GY (43) dari Mojogedang, Karanganyar, telah terlibat dalam bisnis jual beli kendaraan bodong sejak tahun 2020. “Keduanya diamankan setelah petugas menyelidiki laporan masyarakat tentang aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial. Selama sebulan, mereka dapat menjual 3 hingga 4 unit mobil,” jelas Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho.
Modus operandi tersangka melibatkan penggunaan media sosial seperti Facebook dan WhatsApp untuk menjual kendaraan tanpa dokumen lengkap. Mobil-mobil tersebut diperoleh dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya, kemudian dijual dengan keuntungan yang dua kali lipat dari harga beli mobil. Sebelum dijual, beberapa mobil juga direntalkan untuk menarik calon pembeli.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, menjelaskan bahwa sindikat ini berbeda dari kasus penadahan sebelumnya.
“Berbeda dengan ‘Lengek Squad’, pelaku kali ini melakukan operasi secara patungan dan membeli mobil dari debitur yang gagal bayar, kemudian menjualnya dengan sistem COD (Cash On Delivery) melalui WhatsApp,” jelasnya.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Mapolda Jateng dan dijerat dengan Pasal 480 dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dito, perwakilan dari BRI Finance Semarang, menyampaikan terima kasih kepada Polda Jateng atas penemuan salah satu mobil yang merupakan aset mereka.
“Mobil ini hilang sejak tahun 2021 dan kini telah berhasil ditemukan. Kami sangat menghargai kerja keras Polda Jateng dalam mengungkap kasus ini,” pungkasnya. (jn02)