Pengakuan Suami KDRT Banjarsari Solo: Kesal karena Uang Dibilang Kurang, Dilempar, dan Dihina Istri

0
WhatsApp-Image-2024-09-03-at-11.44.01_d3027648

Begini tampang AS (47) Pelaku KDRT berujung maut di banjarsari Solo saat konferensi Pres di Mapolresta Solo (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – AS (47), seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir, kini harus menghadapi kenyataan pahit akibat tindakannya yang menyebabkan kematian istri keduanya, VH (42). Dalam pengakuannya di Mapolresta Solo, AS mengungkapkan serangkaian peristiwa yang melatarbelakangi insiden tragis pada 17 Agustus 2024 tersebut.

AS, yang bekerja sebagai tukang parkir di Solo, menjelaskan bahwa pernikahannya dengan VH adalah pernikahan kedua. Sebelumnya, ia telah menikah namun istrinya meninggal dunia akibat sakit paru-paru. Pernikahan keduanya dengan VH baru berlangsung sekitar dua bulan, sejak Juli 2024. Namun, selama pernikahan singkat itu, masalah ekonomi menjadi sumber utama pertengkaran di antara mereka.

Menurut pengakuan AS, sebelum kejadian fatal pada 17 Agustus, ia pernah sekali melakukan kekerasan terhadap VH.

“Penyebabnya sama, masalah uang. Istri saya sering mengeluh karena uang yang saya berikan dianggap tidak cukup,” ungkap AS saat ditanyai kapolresta Solo di Mapolres Solo (3/9/2024).

Setiap hari, AS memberikan seluruh penghasilannya kepada sang istri, meskipun jumlahnya tidak menentu.

“Kadang saya kasih Rp25.000, kadang Rp30.000. Itu semua yang saya punya setelah bekerja,” ujar AS.

Namun, pada hari kejadian, ketika AS menyerahkan uang Rp30.000 kepada VH, reaksi sang istri di luar dugaan. VH merasa uang tersebut kurang dan mengembalikannya dengan kasar, bahkan sambil mengeluarkan kata-kata tidak senonoh dan meludahi AS.

Tersinggung dan marah, AS kemudian melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian VH.

“Waktu itu, saya langsung rebut helm yang dipegang istri saya dan memukulnya. Lalu saya juga pukul pakai sapu ijuk, sampai patah,” kata AS.

Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *