Ancam Sebar Video Asusila Ibu Korban, Polisi Bekuk Pelaku Pengancaman di Jagakarsa

Ancam Sebar Video Asusila Ibu Korban, Polisi Bekuk Pelaku Pengancaman di Jagakarsa (JatengNOW/Dok)
JAKARTA, JATENGNOW.COM – Polisi telah menangkap tersangka berinisial AGP (37) yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan ancaman penyebarluasan video asusila terhadap korban berinisial CW (29). Kasus ini melibatkan video yang diduga memperlihatkan adegan seksual antara tersangka dan ibu korban.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (30/8/2024) oleh tim sidik dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka AGP ditangkap di kawasan Gang H. Ali, Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Kasus ini terungkap setelah pelapor menerima kiriman konten foto dan video yang memuat adegan asusila dari nomor yang tidak dikenal. Tersangka mengancam akan menyebarluaskan konten tersebut jika korban tidak mengirimkan uang sebesar Rp1 juta,” jelas Kombes Pol. Ade Safri.
Tersangka AGP sempat menerima uang sebesar Rp200 ribu dari korban. Namun, ancaman penyebarluasan video asusila berlanjut dengan tuntutan tambahan uang dari korban. Korban terpaksa mengirimkan uang tambahan sebesar Rp200 ribu, namun ancaman tidak berhenti dan tersangka terus meminta uang.
“Jika korban tidak dapat memenuhi tuntutan uang, tersangka bahkan mengancam akan meminta korban untuk melakukan hubungan seksual sebagai pengganti uang,” tambah Ade Safri.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2024 dengan nomor laporan LP/B/2624/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan tersebut, tim sidik melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti dari tersangka, termasuk satu unit ponsel dengan dua kartu SIM, satu kartu ATM, dua lembar bukti transfer, dan satu bundel percakapan WhatsApp. Selain itu, sejumlah konten asusila berupa video dan foto juga disita dari tersangka.
Tersangka AGP kini dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45B UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. (jn02)