Kasus Dugaan Pengancaman Pembunuhan oleh FX Hadi Rudyatmo kepada Kader PDIP, Tiga Saksi Berikan Klarifikasi di Polresta Solo

0
WhatsApp-Image-2024-09-04-at-17.01.14_e7fdd52f

Kolase FOTO | Salah satu kader PDIP, Wawanto usai melakukan aduan/laporan dugaan ancamaan pembunuhan oleh FX Rudy ke Mapolresta Solo (JatengNOW/Kevin Rama)

SOLO, JATENGNOW.COM – Kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang melibatkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo, masih dalam proses penyelidikan. Pada Selasa (17/9/2024), tiga kader PDIP memberikan klarifikasi di Mapolresta Solo terkait dugaan ancaman tersebut.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah Paulus Haryoto, Trihono Setyo, dan Muchus Budi Rahayu. Mereka dimintai keterangan untuk menjelaskan apa yang mereka ketahui mengenai peristiwa ini.

“Kami sudah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang kami lihat, dengar, dan ketahui. Pemeriksaan berlangsung selama 1 jam 10 menit dengan 22 pertanyaan,” ujar Muchus saat dikonfirmasi wartawan setelah pemeriksaan.

Ketua Badan Pendampingan Hukum Advokasi Rakyat (BPHAR) DPC PDIP Solo, Heny Nogogini, menyatakan bahwa berdasarkan klarifikasi dari para saksi, tidak ditemukan adanya ancaman pembunuhan seperti yang dilaporkan.

“Sebagai lembaga yang taat hukum, kami menghormati setiap panggilan dari pihak kepolisian. Hari ini, ketiga saksi telah memberikan keterangan, dan kami dari BPHAR mendampingi dengan 8 orang,” jelas Heny.

Proses klarifikasi dilakukan terhadap ketiga saksi secara bersamaan. Mengenai kemungkinan panggilan saksi tambahan, Heny menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari kepolisian.

“Sebenarnya, masih banyak saksi yang bisa dipanggil, karena saat kejadian melibatkan banyak orang dari calon, struktural DPC, hingga PAC. Kami siap memberikan keterangan lebih lanjut jika dibutuhkan,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPC PDIP Solo Bidang Hukum, Perundang-undangan, dan Advokasi, Suharsono, menilai bahwa berdasarkan keterangan saksi, besar kemungkinan kasus ini tidak akan berlanjut ke tahap berikutnya.

“Menurut kami, tidak ada ancaman seperti yang dilaporkan. Namun, kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Suharsono.

Pihaknya juga berharap agar pengadu memberikan permintaan maaf, mengingat mereka menduga laporan tersebut mungkin mengandung unsur fitnah. Namun, hingga saat ini, belum ada arahan untuk mengajukan laporan balik.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono, membenarkan bahwa penyelidikan masih berlangsung. “Benar, tiga saksi sudah dimintai keterangan. Penyelidikan masih berjalan,” katanya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak kepolisian akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya jika diperlukan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *