Warung Berkedok Jual Miras di Mojosongo Solo Terbongkar, Penjual Diamankan Tim Sparta

0

Warung Berkedok Jual Miras di Mojosongo Solo Terbongkar, Penjual Diamankan Tim Sparta (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Tim Sparta Satuan Samapta gencar melakukan operasi cipta kondisi guna menekan peredaran minuman keras (miras) di Kota Solo . Pada Minggu (29/9/2024) dini hari, Tim Sparta berhasil mengamankan belasan botol miras dari sebuah warung yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal di kawasan Ring Road Mojosongo, Kecamatan Jebres.

Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa razia dilakukan melalui patroli di titik-titik yang dicurigai sebagai lokasi peredaran miras.

“Dari hasil patroli tersebut, Tim Sparta menemukan belasan botol minuman keras di sebuah warung yang terletak di dalam gang. Selain itu, penjual berinisial S (26), warga Gondangrejo, Karanganyar, juga turut diamankan,” ujar Kompol Arfian.

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas terdiri dari 10 botol miras jenis Leci ukuran 1,5 liter, 1 botol miras jenis Ciu ukuran 1,5 liter, dan 1 botol miras jenis Gedhang Kluthuk ukuran 1,5 liter.

Menurut Kompol Arfian, penangkapan bermula dari informasi yang diterima melalui Call Center Tim Sparta terkait dugaan aktivitas penjualan miras di sebuah warung di dalam gang.

“Mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat, ditemukan bahwa warung tersebut benar menjual miras secara ilegal,” jelasnya.

Penjual beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Solo untuk proses hukum lebih lanjut. Kompol Arfian juga menegaskan bahwa operasi serupa akan dilakukan secara rutin demi menjaga ketertiban dan keamanan di Solo serta mewujudkan lingkungan bebas dari peredaran miras.

“Upaya ini penting untuk menciptakan Solo yang kondusif dan bebas dari gangguan kamtibmas yang dipicu oleh minuman keras,” pungkasnya. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *