Polemik KomandanTe Kembali Memanas, Dua Caleg PDIP Sukoharjo Laporkan Oknum PengurusDugaan Pemalsuan Dokumen

Polemik KomandanTe Kembali Memanas, Dua Caleg PDIP Sukoharjo Gugat Pemalsuan Dokumen (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Konflik internal di tubuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sukoharjo terkait aturan Komandan Tempur (KomandanTe) kembali memanas. Pada Senin (7/10/2024), dua calon legislatif (caleg) dari partai tersebut, Ngadiyanto dan Aristya Tiwi, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Sukoharjo.
Keduanya sebelumnya telah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), namun upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian. Akhirnya, mereka memilih untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
Kuasa hukum mereka, Wasyim Ahmad Argadiraksa, menyatakan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh salah satu oknum pengurus partai berinisial N. Dokumen yang dilaporkan mencakup surat pengunduran diri dan penarikan pencalonan terpilih dari Ngadiyanto dan Aristya.
“Dokumen yang kami laporkan menunjukkan adanya kejanggalan, seperti nomor surat yang sama pada dua dokumen berbeda, serta dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPC PDIP Sukoharjo, Wardoyo Wijaya,” kata Wasyim.
Menurut Wasyim, terdapat beberapa bukti kejanggalan lainnya, termasuk perbedaan kop surat dan tanggal penandatanganan yang tidak sesuai dengan fakta. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, pihaknya melaporkan kasus ini sesuai dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Kami berharap hak klien kami sebagai calon terpilih dapat dipulihkan,” pungkasnya. (jn02)