Polres Sukoharjo Kembali Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Temukan 0,57 Gram Sabu

0

Polres Sukoharjo Kembali Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Temukan 0,57 Gram Sabu (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai perilaku mencurigakan seorang individu di sebuah kamar kost.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial NMH (22). Penangkapan ini terjadi pada Kamis (24/10/2024) setelah Unit Opsnal Resnarkoba mendatangi lokasi yang dilaporkan.

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan pengecekan di kamar kost tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa pelaku menyimpan satu paket narkotika golongan I di bawah tempat tidurnya,” ungkap Iptu Ari Widodo.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,57 gram. “Barang bukti ini telah disita untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Pelaku NMH kini menghadapi jeratan hukum yang serius. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba agar tindakan kriminal ini dapat diminimalisir dan lingkungan menjadi lebih aman. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *