PT Sri Rejeki Isman Tbk ‘Sritex’ Resmi Dinyatakan Pailit, Mengulas Perjalanan dan Dampaknya

0

PT Sri Rejeki Isman Tbk Resmi Dinyatakan Pailit: Mengulas Perjalanan dan Dampaknya (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW. COM – PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex), salah satu perusahaan terkemuka di industri tekstil nasional, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Senin (21/10/2024). Keputusan ini menandai akhir dari perjalanan panjang perusahaan yang telah beroperasi selama lebih dari lima dekade, meninggalkan jejak yang mendalam dalam sejarah industri tekstil Indonesia.

Didirikan pada tahun 1966 oleh H.M. Lukminto di Pasar Klewer, Solo, PT Sritex awalnya merupakan usaha perdagangan tekstil kecil. Perusahaan ini terus berkembang pesat, membangun pabrik cetak pada tahun 1968 dan merambah sektor tenun pada 1982. Dalam kurun waktu tersebut, Sritex berhasil mengukuhkan posisinya sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.

Sejak tahun 1990-an, Sritex mulai dikenal di pasar internasional, terutama sebagai produsen garmen seragam. Produk garmen seragamnya telah digunakan di 33 negara, termasuk sebagai penyedia seragam militer untuk NATO dan Angkatan Bersenjata Jerman. Momen bersejarah bagi perusahaan ini terjadi selama krisis moneter 1998, di mana Sritex justru mencatatkan peningkatan pendapatan hingga delapan kali lipat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kejayaan Sritex puncaknya terlihat ketika perusahaan ini melantai di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2013 dengan kode saham SRIL. Namun, masalah mulai muncul pada tahun 2021 ketika Sritex menghadapi kesulitan keuangan akibat penundaan pembayaran utang. Hal ini menyebabkan sahamnya terkena suspensi, dan pada Januari 2022, Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang dalam putusan homologasi.

Kondisi keuangan perusahaan semakin memburuk akibat dampak pandemi Covid-19, persaingan ketat di pasar global, dan dampak negatif dari perang Rusia-Ukraina, yang memperburuk rantai pasok dan permintaan pasar.

Putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024 tidak hanya mengakhiri perjalanan panjang Sritex, tetapi juga menyeret beberapa perusahaan afiliasi, seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Keputusan ini berdampak signifikan bagi ribuan buruh yang kini kehilangan pekerjaan akibat penutupan perusahaan. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *