Tekan Kasus Narkoba, 25 Kampung di Laweyan Solo Dicanangkan Sebagai Kampung Anti-Narkoba

0
WhatsApp-Image-2024-11-07-at-23.04.03_fbb6028f

Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono Wibowo (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Solo resmi mencanangkan 25 Kampung Anti-Narkoba di RW 10, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Program ini diadakan sebagai upaya untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kota Solo.

Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, menyampaikan bahwa pencanangan Kampung Anti-Narkoba ini merupakan salah satu langkah konkret Polresta Solo dalam melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah Solo.

“Data yang kami dapatkan menunjukkan adanya peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Pajang. Pada 2022 terdapat 2 kasus, meningkat menjadi 5 kasus pada 2023, dan hingga tahun ini tercatat ada 10 kasus,” ujar AKBP Catur.

Ia menambahkan bahwa di Kecamatan Laweyan sendiri terdapat 39 kasus sepanjang 2024 dari total 134 kasus se-Kota Solo.

AKBP Catur mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjauhi narkoba, yang tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan tetapi juga melanggar hukum.

“Narkoba memiliki efek merusak, terutama bagi generasi muda. Hal ini merupakan ancaman serius yang harus kita tanggulangi bersama,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa edukasi mengenai bahaya narkoba harus terus digalakkan, baik melalui pembinaan langsung maupun melalui contoh nyata dari lingkungan keluarga dan masyarakat. Ia berharap peran orang tua dan pendidik dalam menerapkan gaya hidup sehat dan positif akan memberikan pengaruh yang baik pada anak-anak dan remaja.

“Penyalahgunaan narkoba bukan hanya masalah aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat. Dengan adanya kampung-kampung anti-narkoba, kami berharap sinergi antara pemerintah dan warga dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba,” lanjutnya.

Secara total, Polresta Solo telah mencanangkan 25 kampung anti-narkoba di seluruh wilayah Solo. Wakapolresta berharap program ini akan menekan peredaran narkoba di kota tersebut.

“Acara ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kota dan Kepolisian Solo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” tutup AKBP Catur. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *