Jadi Kurir Narkoba, Warga Karanganyar Ditangkap Polresta Solo dengan 12 Paket Sabu di Tangan

0

Jadi Kurir Narkoba, Warga Karanganyar Ditangkap Polresta Solo dengan 12 Paket Sabu di Tangan (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial HPH alias Hereg (28) di rumahnya di Tasikmadu, Karanganyar. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 12 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 6,90 gram.

Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah hasil pengembangan kasus dari pelaku berinisial BS yang sebelumnya tertangkap membawa satu paket sabu di daerah Jajar, Laweyan, Solo. Penangkapan HPH dilakukan pada Senin (04/11/2024) dini hari setelah identitasnya terungkap melalui rekaman CCTV.

“Pada hari Minggu (03/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan BS yang membeli sabu dari HPH. Melalui rekaman CCTV, diketahui pelaku HPH yang meletakkan barang tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna silver dengan nomor polisi AD-4023-BAF,” ungkap Kompol Edi.

Saat penggeledahan di rumah HPH, petugas menemukan lima paket sabu di kamar pelaku. Dari pengakuannya, HPH juga mengungkapkan bahwa ia telah menempatkan beberapa paket sabu di lokasi lain. Setelah pencarian, petugas berhasil menemukan empat paket sabu di Karanganyar dan tiga paket lainnya di Solo.

Barang bukti yang disita dari HPH mencakup 12 paket sabu dengan berat total 6,90 gram, satu unit handphone, dua isolasi, lima bungkus plastik klip, dua timbangan digital, dan sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan sabu.

Menurut pemeriksaan, HPH mengaku mendapatkan sabu dari seorang bernama Ketil (DPO). HPH bertugas memecah sabu menjadi beberapa paket kecil dan menyebarkannya di beberapa lokasi. Ia menerima bayaran Rp100.000 per gram dari setiap sabu yang berhasil diedarkan.

Kompol Edi menegaskan bahwa HPH akan dikenai pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *