Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal di Klaten, Puluhan Barang Bukti Diamankan
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas tambang yang diduga melanggar aturan.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, menjelaskan bahwa operasi dilakukan pada Rabu, 6 November 2024, setelah penyelidikan intensif.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas tambang tersebut berada di luar koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki perusahaan,” ujar Kombes Arif Budiman pada konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (18/11/2024).
Penambangan ilegal ini menargetkan komoditas pasir dan batu (sirtu). Hasil tambang dijual langsung kepada konsumen di lokasi tambang maupun kepada depo pasir di Klaten. Harga yang ditawarkan adalah Rp550.000 per truk untuk pasir dan Rp350.000 per truk untuk batu.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan dua unit alat berat (excavator), alat pengayak pasir, buku pencatatan penjualan, nota pembelian, serta dokumen terkait izin usaha. Lokasi tambang kini telah dipasangi garis polisi, dan seluruh aktivitas dihentikan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga telah meminta keterangan dari saksi perusahaan dan saksi ahli dari ESDM Wilayah Merapi Provinsi Jateng guna memperkuat bukti-bukti,” lanjut Kombes Arif.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap aktivitas ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak lingkungan.
“Ini adalah wujud komitmen kami untuk menjaga kepatuhan hukum dan melindungi lingkungan dari kerusakan akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas tambang ilegal yang diketahui. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Segera laporkan jika ada tambang ilegal di lingkungan Anda. Bersama kita dapat menjaga alam sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan hukum,” pungkas Kombes Artanto.
Kasus ini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap potensi jaringan lain yang terlibat dalam praktik tambang ilegal di wilayah tersebut. (jn02)