KPU Rembang Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Tingkat Kabupaten

KPU Rembang Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Tingkat Kabupaten (JatengNOW/Miftah)
REMBANG, JATENGNOW.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tingkat kabupaten. Proses tersebut berlangsung di Hotel Pollos, Rembang, selama dua hari, yakni pada 3 dan 4 Desember 2024.
Acara ini dihadiri oleh saksi dari masing-masing pasangan calon, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Ketua KPU Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi, menjelaskan bahwa rekapitulasi dimulai dari hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.
“Pembacaan hasil penghitungan suara diawali dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, kemudian dilanjutkan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati per kecamatan,” ujar Iqbal, Selasa (3/12/2024).
Hasil rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur nantinya akan dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai persiapan untuk rekapitulasi tingkat provinsi. Sementara itu, hasil pemilihan bupati dan wakil bupati langsung ditetapkan di tingkat kabupaten.
Jika tidak ada gugatan atau perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon terpilih akan diumumkan dan ditetapkan dalam tiga hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi.
“Namun, jika ada sengketa, kita akan menunggu prosesnya di MK. Informasi terkait register akan langsung kami terima dari MK,” jelas Iqbal.
Iqbal juga berharap situasi kondusif yang tercipta selama proses pemungutan suara dapat terus berlanjut hingga penetapan hasil Pilkada.
“Meskipun ada penghitungan cepat (quick count) yang dipublikasikan sebelumnya, proses rekapitulasi ini adalah yang sah sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Rembang, Agus Salim, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Ia menekankan pentingnya mekanisme pemilihan pemimpin sebagai bagian dari demokrasi yang akan terus berjalan lima tahun ke depan selama undang-undang Pemilu tidak berubah.
“Pilkada adalah wujud demokrasi di Indonesia. Memilih pemimpin melalui pemilu adalah salah satu ciri negara demokrasi. Mari kita kawal proses ini hingga selesai,” tandas Agus. (jn05)