Jelang Nataru, Polresta Solo Sapu 64 Kendaraan Berknalpot Brong

0

Jelang Nataru, Polresta Solo Sapu 64 Kendaraan Berknalpot Brong (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Solo bersama jajaran Polsek menggelar razia knalpot brong di sejumlah titik pada Sabtu malam (7/12/2024). Operasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono Wibowo untuk menjaga ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, sekaligus menindaklanjuti pengaduan warga.

Catur menyampaikan, razia knalpot brong dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) pasca-Pilkada 2024.

“Razia ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan, terutama bagi masyarakat yang akan mudik saat Nataru, sekaligus merespons keluhan warga terkait gangguan dari penggunaan knalpot tidak standar,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 64 sepeda motor dan 3 mobil yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan. Kendaraan-kendaraan tersebut dibawa ke Sat Lantas Polresta Solo, dan pemilik diwajibkan mengganti knalpot sesuai standar jika ingin mengambil kendaraan mereka.

Wakapolresta menegaskan, penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat tetapi juga berpotensi menimbulkan gesekan antarkelompok yang dapat berujung konflik. Selain itu, knalpot bising ini berkontribusi pada polusi suara, polusi udara, serta meningkatkan risiko kecelakaan akibat balapan liar.

“Penggunaan knalpot brong adalah bagian dari gangguan ketertiban masyarakat yang harus diantisipasi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas dengan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku,” ujar Catur.

Menurut Catur, dasar hukum razia ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 yang mengatur standar kebisingan kendaraan bermotor. Pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas dengan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Harapan kami, masyarakat dapat saling mendukung terciptanya suasana yang aman dan nyaman di Solo,” lanjutnya.

Selain menindak pengguna, Polresta Solo juga mengimbau para pengrajin knalpot untuk lebih bijak dalam membuat produk yang mematuhi peraturan.

“Kami meminta pengrajin tidak hanya memenuhi permintaan pelanggan, tetapi juga peduli pada aturan yang berlaku,” kata Catur.

Operasi serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga kondusivitas Kota Solo, terutama selama periode Nataru yang cenderung ramai dengan aktivitas masyarakat. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *