Operasi Narkoba 43 Hari, Polresta Solo Bekuk 13 Pelaku dan 57,71 Gram Sabu

0
WhatsApp-Image-2024-12-10-at-16.33.23_b0de9430

Operasi Narkoba 43 Hari, Polresta Solo Bekuk 13 Pelaku dan 57,71 Gram Sabu (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Dalam kurun waktu 43 hari, Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 57,71 gram. Sebanyak 13 tersangka, termasuk enam residivis, berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak 28 Oktober hingga 9 Desember 2024.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil intensitas tinggi dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Solo. Dari 13 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan pengguna, sementara 11 lainnya berperan sebagai pengedar atau kurir.

“Ada 13 tersangka yang kita amankan dengan barang bukti kurang lebih 57,71 gram sabu. Para tersangka terdiri dari inisial HS (47), JS (49), BS (34), YL (24), HPH (28), PAP (30), AN (24), FS (31), ERA (27), FY (31), TH (38), EW (32), dan AR (49),” ungkap Iwan dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2024).

Tiga kasus menonjol turut diungkap dalam operasi ini. Tersangka ERA yang diamankan di Jebres pada 17 November 2024 kedapatan membawa sabu seberat 30,35 gram, menjadikannya temuan terbesar.

Tersangka lainnya, HPH, ditangkap di Tasikmadu pada 4 November 2024 dengan barang bukti 6,90 gram sabu, sementara FS diamankan di Gonilan pada 9 November 2024 dengan barang bukti seberat 6,21 gram. Ketiganya diduga kuat berperan sebagai pengedar atau kurir dalam jaringan narkotika.

“Ketiga tersangka ini merupakan pengedar atau kurir dari barang haram tersebut,” tambah Iwan.

Kapolresta memastikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Primair Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup.

Dengan pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkoba di wilayah Solo. Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *