Kejari Klaten Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Razia
KLATEN, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten memusnahkan sekitar 1.093 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, Rabu (11/12), di halaman kantor Kejari Klaten. Barang bukti tersebut merupakan hasil razia selama dua bulan terakhir dan telah menjadi bagian dari 23 putusan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Faizal Banu, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan menggunakan alat berat sebagai bentuk penegasan terhadap komitmen pembasmian peredaran miras di Kabupaten Klaten.
“Kami mengapresiasi sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan Negeri Klaten yang terus mendukung penegakan hukum. Setiap pelanggar telah dijatuhi denda hingga Rp10 juta per kasus sebagai upaya serius membasmi peredaran miras ilegal,” ujar Faizal.
Faizal juga menyoroti dampak negatif penggunaan miras yang sering menjadi pemicu kejahatan, seperti kekerasan, penganiayaan, hingga pembunuhan.
“Pemusnahan ini adalah langkah penting menuju Klaten yang sejahtera dan bebas dari miras,” tambahnya.
Bupati Klaten, Sri Mulyani, turut hadir dalam acara tersebut dan memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas upaya tegas yang dilakukan. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, penegak hukum, dan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Klaten.
“Ini adalah hasil dari kerja keras kita bersama. Dengan komitmen ini, kita berharap Klaten tetap adem ayem dan terhindar dari berbagai bentuk kekerasan, tawuran, atau aksi klitih yang sering kali dipicu oleh pengaruh miras,” kata Sri Mulyani.
Acara pemusnahan ini menjadi simbol kolaborasi berbagai pihak dalam memberantas peredaran miras dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Klaten. (jn02)