Buruh PT Sritex Rencanakan Aksi ke Jakarta, Tuntut Kejelasan Nasib Setelah Kasasi Pailit Ditolak
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Ribuan buruh PT Sri Rezeki Isman (Sritex) bersiap menggelar aksi ke Jakarta guna menuntut kejelasan terkait nasib mereka setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pailit perusahaan tersebut. Rencana aksi yang dijadwalkan pekan depan ini akan mencakup kunjungan ke Kantor MA, beberapa kementerian, dan diakhiri dengan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Koordinator Serikat Buruh PT Sritex, Slamet Kaswanto, menyampaikan hal ini seusai agenda Istigasah Akbar: Keselamatan, Kebangkitan, dan Kejayaan Sritex yang diadakan di Lapangan Serba Guna Sendang Sejahtera Sritex, Jumat (27/12/2024).
“Rencana minggu depan kami akan melaksanakan aksi di Kantor MA dan melakukan roadshow ke Kantor Presiden Prabowo untuk memberikan semangat karena beliau sudah menyatakan kesiapannya membela buruh Sritex. Maka kami ingin memberikan dukungan, tidak ada tuntutan lain,” kata Slamet.
Slamet menjelaskan tujuan utama aksi adalah mendesak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan MA. Keputusan kasasi ini dianggap menentukan nasib sekitar 50.000 buruh yang bergantung pada keberlanjutan operasional PT Sritex.
“Banyak buruh yang telah bekerja belasan hingga puluhan tahun di sini. Bahkan, ada yang merupakan generasi kedua atau ketiga dari pekerja sebelumnya. PT Sritex menjadi sumber kehidupan kami, dan kami akan berusaha maksimal agar tetap berjalan,” tegas Slamet.
Rencananya, aksi tersebut akan melibatkan sedikitnya 10.000 buruh yang dibiayai secara mandiri melalui sistem patungan.
“Kami akan membiayai sendiri aksi ini. Segala sesuatunya sedang kami matangkan melalui rapat internal, termasuk pemberitahuan resmi kepada Kapolri,” tambahnya.
Selain aksi tersebut, PT Sritex juga tengah mengupayakan going concern, yaitu keberlanjutan usaha yang memungkinkan fasilitas perusahaan yang dibekukan dapat kembali beroperasi. Namun, hingga saat ini, belum ada perkembangan signifikan terkait hal tersebut.
“Presiden sudah menyatakan kesiapannya membantu. Tapi yang kami butuhkan adalah kejelasan bentuk pertolongan itu. Going concern memerlukan keterlibatan kurator, kreditur, dan debitur, sementara pemerintah harus berperan sebagai fasilitator. Sayangnya, hal itu belum terjadi,” pungkasnya. (jn02)