Modus Motoran Bareng Tengah Malam, Pelaku Pukuli Korban dan Curi Barang Berharga

0

Sosok pelaku berinisial YS (44) yang memukuli Korban dan mencuri barang berharga korban (JatengNOW/Dok)

KLATEN, JATENGNOW.COM – Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dukuh Troso Baru, Desa Troso, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, pada Senin (23/12/2024). Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berinisial YS (44), seorang buruh harian lepas, ditangkap di Jakarta Barat pada Selasa (24/12/2024) pukul 10.00 WIB.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengungkapkan bahwa korban, HHR (43), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Semarang, pertama kali mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial. Mereka kemudian berkomunikasi intens melalui aplikasi perpesanan, yang berujung pada rencana bertemu di Klaten.

“Pada Hari Minggu, 22 Desember 2024, korban menjemput tersangka di Terminal Tingkir, Salatiga. Setelah itu, mereka berencana pergi berenang di Umbul Cokro, Klaten. Namun, karena hujan, tersangka mengajak korban menginap di penginapan di Karangwuni, Klaten,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (27/12/2024).

Sekitar pukul 00.00 WIB, tersangka mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan dan mencari udara segar. Saat tiba di Jalan Persawahan yang sepi di Dukuh Troso Baru, tersangka tiba-tiba memukul leher korban menggunakan pistol korek api, membuat korban terjatuh. Setelah korban berteriak, tersangka kembali memukulnya secara berulang-ulang hingga korban tak sadarkan diri.

Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku menyeret tubuh korban sejauh 20 meter ke semak-semak dan mengambil barang berharga korban, termasuk sepeda motor, ponsel, dan uang tunai. Tersangka juga sempat kembali ke hotel untuk mengambil barang-barang lain milik korban sebelum melarikan diri ke Solo.

Polres Klaten melacak pelaku melalui jejak digital dan menangkapnya saat menarik uang di sebuah ATM di Jakarta Barat. Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda Beat, ponsel Redmi 9C, perhiasan imitasi, helm, dan korek api berbentuk pistol.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno, menambahkan bahwa korban sempat pingsan dan dirawat di rumah sakit. Kondisi korban kini mulai membaik, meskipun masih mengalami memar akibat pukulan. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *