Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Akad Nikah Bisa Dilakukan di Luar KUA

0

ilustrasi pernikahan (JatengNOW/Dok. Istockphoto)

JAKARTA, JATENGNOW.COM — Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Regulasi baru ini memberikan kelonggaran bagi pelaksanaan akad nikah, yang kini dapat dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja dengan persyaratan tertentu.

PMA tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai berlaku sejak 30 Desember 2024.

“Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 Tahun 2024. Namun, pada ayat (2) diatur bahwa akad nikah juga dapat dilakukan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja atas permintaan calon pengantin (Catin) dan dengan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Ketentuan baru ini menggantikan aturan sebelumnya yang tercantum dalam PMA No 22 Tahun 2024. Dalam regulasi lama, akad nikah juga bisa dilaksanakan di luar KUA Kecamatan, tetapi tidak secara spesifik menyebutkan persyaratan tambahan.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 59 PMA 30 Tahun 2024.

Dengan diberlakukannya PMA baru ini, pemerintah berharap dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi calon pengantin tanpa mengurangi kepastian hukum dalam proses pencatatan nikah. Aturan ini mulai diimplementasikan sejak diundangkan pada akhir Desember 2024.

Regulasi ini mencerminkan upaya Kemenag untuk merespons kebutuhan masyarakat dengan tetap menjaga integritas dan akurasi pencatatan pernikahan di Indonesia. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *