Gerak Cepat Kapolresta Baru, Judi Dadu di Karangasem Solo Digerebek Berkat Laporan WA Warga

0

Judi Dadu di Karangasem Solo Digerebek Berkat Laporan WA Warga (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Belum genap seminggu menjabat sebagai Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Sebuah penggerebekan arena judi dadu di Karangasem, Solo, berhasil dilakukan berkat laporan cepat warga melalui hotline WhatsApp Kapolresta.

Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Solo berhasil mengamankan empat pelaku perjudian jenis dadu di belakang kantor PDAM Karangasem pada Kamis (23/01/2025). Keempat pelaku tersebut terdiri dari seorang bandar berinisial D, dan tiga pemasang berinisial S, R, dan SR.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo membenarkan penggerebekan tersebut dan menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga yang diterima melalui nomor WhatsApp hotline Kapolresta, 0821-6715-7000.

“Penangkapan keempat pelaku berawal dari laporan call center Kapolresta Solo di nomor WhatsApp 0821-6715-7000 bahwa di Karangasem tepatnya belakang kantor PDAM ada sekumpulan warga yang sedang bermain judi dadu. Mendapatkan informasi tersebut kemudian kami menerjunkan tim resmob untuk segera menindak lanjuti,” ungkap Kombes Pol Catur, Jumat (24/01/2025).

Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPDA Irham Rhozan Al Fiqri, S.Tr.K., M.Si segera bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati keempat pelaku sedang asyik bermain judi dadu dan langsung mengamankan mereka.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain peralatan judi dadu, lima unit telepon genggam, papan angka pemasangan, dan uang tunai sebesar Rp 1.227.000.

Keempat pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mako Sat Reskrim Polresta Solo untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka, keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *