Pemkot Semarang Bebaskan Retribusi Penggunaan Kantor Kecamatan dan Kelurahan untuk Warga

0
image

Pemkot Semarang Bebaskan Retribusi Penggunaan Kantor Kecamatan dan Kelurahan untuk Warga (JatengNOW | Lensasemarang / Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Wali Kota Semarang Agustina mengumumkan kebijakan pembebasan retribusi bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas publik di kantor kecamatan dan kelurahan. Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Prioritas 100 Hari Kerja, khususnya dalam mewujudkan Semarang Inklusif.

Agustina menyoroti banyaknya keluhan dari warga yang harus membayar saat menggunakan ruang pertemuan di kantor kecamatan. Oleh karena itu, ia meminta Sekretaris Daerah Kota Semarang untuk segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pembebasan retribusi bagi penggunaan ruang-ruang publik tersebut.

“Banyak aduan masyarakat yang ingin menggunakan ruangan di kecamatan tetapi diminta membayar. Saya minta Pak Sekda segera menyiapkan revisi Perwal agar masyarakat bisa memakai ruang publik di kantor kecamatan dan kelurahan secara gratis,” ujar Agustina seperti dilansor dari Lensasemarang.com jejaring JatengNOW.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan ruang publik secara maksimal oleh masyarakat, terutama untuk kegiatan positif dan nonkomersial. Meski demikian, pembebasan retribusi tidak berlaku untuk aula yang memang disewakan untuk acara pernikahan dan kegiatan serupa.

Penjabat Sekda Kota Semarang, Mochamad Khadhik, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Pasal 60 Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha. Pemkot kini tengah memproses administrasi untuk merevisi aturan tersebut.

“Nantinya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan membuat memo dan konsep surat edaran untuk seluruh OPD, termasuk kecamatan dan kelurahan, agar menerapkan kebijakan ini,” jelas Khadhik.

Namun, ia menegaskan bahwa pembebasan retribusi hanya berlaku untuk kegiatan nonkomersial, seperti pengajian atau pertemuan terkait program pemerintah, misalnya sosialisasi pilah sampah. Sementara itu, kegiatan bersifat bisnis tetap dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika acaranya bersifat komersial, seperti bisnis atau usaha, tetap dikenakan retribusi. Tapi kalau untuk kepentingan masyarakat, seperti kegiatan sosial atau edukasi, tidak akan dipungut biaya,” tandasnya. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *