Peradi Tolak Pembentukan DAN, Akan Kirim Surat ke Menkopolhukam dan Jokowi

Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan (JatengNOW/Dok.)
SOLO, JATENGNOW.COM – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) akan mengirimkan surat penolakan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN). Surat tersebut akan dilayangkan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukan).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan usai penutupan kegiatan Rakernas di Alila Hotel Solo, Jumat (8/12/2023) malam.
“Jadi kalau teman-teman mau demo besar-besaran, saya bangga dengan semangat itu. Namun, kita tidak perlu seperti itu. Kita coba dengan persuasif. Kita komunikasi dengan Pemerintah, mudah-mudahan jika kita bisa menjelaskan dengan baik. Bahwa, DAN mengancam independensi organisasi. Semoga, Pemerintah bisa menerima itu dan membatalkan pembentukan DAN,” terang Otto (9/12/2023).
Tak hanya itu, kata Otto, pihaknya juga akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan pembentukan DAN. Mengingat, hal itu bertentangan dengan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
“Termasuk ke Presiden langsung, agar membatalkan pembentukan DAN tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui, organisasi Peradi berdiri secara independent. Jika organisasi advokat terbesar di Indonesia ini berdiri di bawah pemerintah, kekuasaan akan semakin super power.
Pasalnya, negara yang telah diwakili Polri dan Kejaksaan akan ditambah dengan advokat yang saat ini berada di pihak rakyat pencari keadilan.
“Kalau organisasi advokatnya tidak independen, the rule of law tidak akan bisa tegak. Di konsep DAN yang saya lihat, itu selalu mengatakan bahwa negara ingin mencampuri, mengangkat organisasi advokat,” jelasnya.
Pertimbangan inilah yang menjadikan Peradi menolak tegas dibentuknya DAN lantaran tak sejalur dengan keinginan advokat. Wacana pendirian DAN ini merupakan kemunduran organisasi profesi advokat.
“Saya minta kepada pemerintah yang sekarang, terutama yang akan datang, harus memikirkan bahwa jangan sampai ada pejabat-pejabat yang berorientasi untuk kepentingan, pribadi, kelompok, tapi harus berorientasi pada kepentingan para pencari keadilan,” tutup Otto. (jn02)