Sritex Pailit, Imigrasi Surakarta Beri Asistensi Keimigrasian bagi TKA

Sritex Pailit, Imigrasi Surakarta Beri Asistensi Keimigrasian bagi TKA (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit oleh pengadilan. Keputusan ini berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 10 ribu pegawai, termasuk 23 tenaga kerja asing (TKA) dari berbagai negara.
Sebagai respons atas situasi ini, Kantor Imigrasi Surakarta menggelar sosialisasi bertajuk “Immigration Legal Assistance for Sritex Foreign Workers”. Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi TKA yang terdampak PHK serta membantu mereka dalam penyelesaian status keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri, memimpin langsung sosialisasi tersebut. Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi TKA yang kehilangan pekerjaan akibat keputusan pailit. Hadir pula General Manager GA Sritex, Muhammad Ali Mujid, dan General Manager HR Sritex, Sri Saptono Basuki, bersama para karyawan, termasuk TKA yang ingin mendapatkan informasi terkait opsi keimigrasian mereka.
Dalam sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Surakarta menjelaskan tiga opsi yang tersedia bagi TKA eks-Sritex, yaitu Exit Permit Only (EPO) bagi mereka yang ingin kembali ke negara asal, Bridging Visa yang memberikan waktu maksimal 60 hari untuk mencari pekerjaan dan penjamin baru, serta Alih Penjamin bagi mereka yang telah mendapatkan penjamin baru di Indonesia.
Salah satu TKA asal Filipina, Maria Socorro, menyambut baik acara ini. “Sosialisasi ini memberikan kepastian hukum terhadap status kami ke depannya. Kami sangat terbantu dengan kegiatan ini,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menekankan pelayanan keimigrasian berbasis hak asasi manusia guna mencapai kesejahteraan menyeluruh.
“Apa yang kami lakukan adalah bentuk kepedulian Imigrasi Surakarta dalam menjamin hak warga negara asing yang bekerja di Sritex sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini juga merupakan wujud implementasi nyata dari fungsi imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi,” pungkas Bisri. (jn02)