Tak Hadir di PN Solo, Jokowi Serahkan Kuasa Hukum dalam Gugatan Ijazah SMAN 6

0
image-6

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa ketidakhadirannya dalam proses mediasi gugatan perdata terkait ijazah SMAN 6 Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/5/2025), disebabkan karena ia telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukumnya.

“Semuanya sudah kita berikan kuasa kepada tim kuasa hukum baik untuk mediasi maupun untuk urusan gugatan perkara,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya, Rabu (7/5).

Jokowi menambahkan, dirinya tetap bersedia hadir di persidangan apabila diperlukan. Ia mencontohkan saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, di mana dirinya membawa seluruh ijazah asli dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

“Kemarin misalnya kita di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli. Ya kita bawa semuanya dari SD, SMP, SMA, Universitas, semuanya kita bawa,” ungkap mantan Wali Kota Solo itu.

Terkait adanya laporan balik dari sejumlah relawan terhadap Roy Suryo dan pihak lain atas tudingan ijazah palsu, Jokowi menilai bahwa setiap individu maupun organisasi memiliki hak untuk melaporkan, asalkan dilakukan dengan cara yang baik.

“Ya saya kira setiap individu, setiap orang atau organisasi memiliki hak untuk itu (melapor), tapi dilakukan secara baik-baik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Solo itu menyasar keabsahan ijazah SMA milik Jokowi, yang sebelumnya juga menjadi sorotan dalam sejumlah pernyataan publik. Persidangan kasus ini pun menarik perhatian masyarakat dan sejumlah tokoh hukum. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *