Pemkab Jepara Resmi Luncurkan Layanan Jepara Tanggap 112 untuk Aduan dan Keadaan Darurat

0
WhatsApp Image 2025-05-19 at 14.36.06_242fe8bf

Pemkab Jepara Resmi Luncurkan Layanan Jepara Tanggap 112 untuk Aduan dan Keadaan Darurat (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten Jepara meluncurkan layanan publik terpadu Jepara Tanggap 112, sebuah program tanggap darurat yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai kondisi kegawatdaruratan maupun keluhan umum. Program ini secara resmi diluncurkan oleh Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar, bersama jajaran Forkopimda di Pendapa Kartini, Senin (19/5/2025).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa Jepara Tanggap 112 merupakan salah satu program prioritas dalam 100 hari kerja pertama Bupati dan Wakil Bupati. Ia menyebut, program ini menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam menghadirkan tata kelola yang bersih, transparan, dan tangkas melalui digitalisasi pelayanan publik.

“Ini adalah wujud dari misi pertama kami, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan tangkas melalui digitalisasi pelayanan publik,” ujar Hajar.

Menurutnya, kehadiran layanan ini menjadi tonggak penting pergeseran sistem birokrasi Jepara dari model konvensional ke arah digital. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dan peningkatan pemanfaatan media sosial oleh setiap dinas sebagai ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Saya harap seluruh jajaran perangkat daerah dapat beradaptasi dan menjadikan teknologi sebagai alat bantu untuk bekerja lebih profesional,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara, Arif Darmawan, menjelaskan bahwa Jepara Tanggap 112 akan melayani berbagai kebutuhan darurat, seperti masalah kesehatan, kebakaran, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, serta koordinasi dengan pihak kepolisian.

“Nomor 112 ini bisa dihubungi secara gratis, bahkan ketika pengguna tidak memiliki pulsa,” jelas Arif.

Untuk tahap awal, layanan Jepara Tanggap 112 beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 21.00. Pemerintah daerah berharap, layanan ini dapat meningkatkan kecepatan respons dan efektivitas penanganan berbagai situasi darurat di masyarakat, sekaligus menjadi sarana aduan publik yang terintegrasi secara digital. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *