Kasus Dugaan Penipuan Koperasi BLN Meluas, Polresta Surakarta Terima Dua Laporan

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo (JatengNOW/Kevin Rama)
SOLO, JATENGNOW.COM – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mulai meluas ke wilayah Surakarta setelah sebelumnya mencuat di Boyolali. Polresta Surakarta mengonfirmasi telah menerima dua laporan resmi dari warga yang merasa dirugikan oleh koperasi tersebut.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, menyatakan bahwa laporan pertama datang dari seorang pria berinisial S yang melakukan aktivitas koperasi di Boyolali, namun karena induk koperasi terdaftar di Surakarta, laporan dilayangkan ke Polresta Surakarta. Laporan kedua berasal dari seorang perempuan warga Solo, juga berinisial S, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 300 juta dari koperasi BLN cabang Surakarta.
“Kami sudah menerima dua laporan pribadi dari korban. Saat ini proses pengumpulan dokumen dan pemeriksaan awal masih berlangsung,” ujar AKP Prastiyo, Senin (19/5).
Dari hasil penyelidikan awal, korban dijanjikan keuntungan tetap hingga Rp 25 juta per bulan dari simpanan sekitar Rp 300 juta. Namun, imbal hasil tersebut belum diterima sejak Februari 2025. Polresta mendalami dugaan skema investasi bodong yang dijalankan koperasi ini.
Untuk mendukung penyelidikan, Polresta Surakarta menerima asistensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. OJK hadir guna mendalami aspek pengawasan lembaga keuangan koperasi tersebut.
“Dukungan dari OJK dan Krimsus Polda Jawa Tengah sangat membantu agar penanganan kasus berjalan profesional,” kata Prastiyo.
Meski saat ini laporan masih bersifat individu, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya laporan lain seiring kasus ini berkembang. Masyarakat di Surakarta dan sekitarnya yang merasa dirugikan oleh koperasi BLN diminta segera melapor ke Polresta Surakarta atau posko pengaduan yang disediakan.
Polresta juga berencana memanggil pengurus koperasi BLN cabang Solo untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum lebih lanjut. AKP Prastiyo menduga jumlah korban bisa bertambah, terutama bagi anggota koperasi yang aktif dalam satu tahun terakhir.
“Kami belum bisa pastikan jumlah korban, tapi dari pola yang kami amati, kemungkinan lebih dari dua orang. Semua akan kami dalami,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius agar warga yang menjadi korban memperoleh keadilan dan agar praktik koperasi seperti ini tidak merugikan masyarakat luas. (jn02)