Polresta Solo Belum Bisa Proses Pidana Ayam Goreng Widuran, Ini Alasannya
Polresta Solo menegaskan bahwa polemik rumah makan Ayam Goreng Widuran yang diduga menjual menu non-halal tanpa keterangan belum memenuhi unsur pidana. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dikategorikan dalam ranah sanksi administratif.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo (JatengNOW/Kevin Rama)
SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Solo menegaskan bahwa polemik rumah makan Ayam Goreng Widuran yang diduga menjual menu non-halal tanpa keterangan belum memenuhi unsur pidana. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dikategorikan dalam ranah sanksi administratif.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo menjelaskan bahwa dalam persoalan seperti ini, terdapat dua kategori hukum yang berlaku, yakni pidana dan administrasi. Namun, dalam kasus Ayam Goreng Widuran, pihak kepolisian menilai belum terdapat pelanggaran pidana yang bisa ditindaklanjuti.
“Dalam hal tersebut, masih dalam kewenangannya sanksi administrasi dari Pemkot Solo ataupun dari pantauan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sehingga secara pidana, itu belum sama sekali masuk ke ranah pidana,” ujar Prastiyo di Mapolresta Solo, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, restoran tersebut belum mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikasi halal. Hal ini membuat proses penegakan hukum mengacu pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur bahwa pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halal dapat dikenai teguran lisan, peringatan tertulis, atau denda administratif.
“Kalau di Pasal 2, memang semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel halal. Tapi dalam UU tersebut juga tidak mewajibkan semua restoran atau badan usaha untuk melakukan hal ini. Apabila tidak memasang keterangan non-halal dapat dikenakan sanksi administrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prastiyo menyampaikan bahwa Polresta Solo masih berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Solo, yang sebelumnya telah memberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara terhadap rumah makan tersebut.
Terkait laporan masyarakat atas nama Mochamad Burhannudin yang disampaikan ke Mapolresta Solo, Prastiyo mengatakan bahwa laporan itu masih dikategorikan sebagai informasi awal dari masyarakat.
“Kami mengklasifikasikan sebatas informasi, karena yang bersangkutan bukan konsumen secara langsung. Berkaitan dengan ributnya ini, kita melihat legal standing dari pengaduan masyarakat seperti apa,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prastiyo menegaskan bahwa unsur pidana belum terpenuhi. Dengan demikian, tindak lanjut hukum terhadap Ayam Goreng Widuran akan tetap berada di bawah wewenang administratif pemerintah daerah dan BPJPH.