Mantri Bank Diduga Tilep Ratusan Juta Rupiah untuk Judi Online, Berakhir di Rutan Jepara

Mantri Bank di Jepara Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana KUR dan Kupedes (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menahan AWP, seorang mantri bank pelat merah, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra), dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes). AWP kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Jepara setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Jepara, RA Dhini Ardhany, menjelaskan bahwa AWP diduga melakukan penyimpangan dana di bank tempatnya bekerja yang berlokasi di kawasan Bangsri. AWP, yang telah menjabat sebagai mantri selama empat tahun (2021-2024), diduga melancarkan aksinya selama satu tahun.
“Uang yang dikorupsi AWP digunakan untuk bermain judi online,” ungkap Dhini pada Selasa (10/6/2025).
Modus operandi yang digunakan AWP dalam kasus ini berbeda dengan kasus sebelumnya. Jika sebelumnya modusnya adalah penerima program fiktif, kali ini AWP diduga menyimpangkan dana dari penerima program yang sebenarnya ada, dan uang tersebut masuk ke kantong pribadinya.
Akibat perbuatan AWP, bank cabang kawasan Bangsri Jepara mengalami kerugian mencapai Rp858,64 juta, yang melibatkan 12 nasabah.
Untuk kepentingan penyidikan, AWP akan ditahan di Rutan Jepara selama 20 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan masa penahanan sesuai kebutuhan penyidikan.
AWP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer.
Sementara itu, dakwaan subsidernya adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Pasal yang dijeratkan ancaman hukumannya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Dhini.
Penyidikan kasus ini akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak terkait. (jn02)