Polda Jateng Gagalkan Perdagangan Orang ke Eropa, 83 WNI Jadi Korban

0
WhatsApp Image 2025-06-19 at 15.36.28_e72f2cbe

Polda Jateng Gagalkan Perdagangan Orang ke Eropa, 83 WNI Jadi Korban (jatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyaluran pekerja migran ilegal ke luar negeri. Dua tersangka berinisial KU (42) dan NU (41) asal Tegal dan Brebes ditangkap, setelah menjerat 83 korban dan menyebabkan kerugian lebih dari Rp5,2 miliar.

Pengungkapan ini disampaikan Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (19/6/2025), didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto. Kasus ini bermula dari laporan dua korban, AM dan EKB, yang kembali ke Indonesia usai mengalami eksploitasi kerja di luar negeri.

Kedua tersangka merekrut korban dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal (ABK) di sejumlah negara Eropa seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia. Korban dijanjikan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan serta pengurusan izin tinggal. Namun kenyataannya, para korban dipekerjakan secara ilegal dengan kondisi yang tidak manusiawi.

“Korban bekerja hingga 24 jam dalam lima hari kerja, hanya mendapat waktu istirahat dua jam per hari. Gaji pun hanya sekitar €750–€800 per bulan. Mereka bahkan diminta bersembunyi saat razia oleh aparat setempat,” jelas Kombes Dwi Subagio.

Kedua korban yang berhasil pulang ke Indonesia akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa paspor, visa, dokumen perjanjian, bukti transfer uang, percakapan digital, dan satu unit mobil yang digunakan dalam kegiatan perekrutan.

Penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap 83 korban lainnya yang belum kembali ke tanah air. Mereka diketahui masih bertahan hidup dengan pekerjaan serabutan di negara-negara tujuan. Koordinasi terus dilakukan dengan Divhubinter Polri, Imigrasi, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan perlindungan dan pemulangan korban.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri dengan janji gaji besar namun tanpa prosedur resmi. Ia menegaskan pentingnya memastikan legalitas lembaga penyalur sebelum mengambil keputusan.

“Jangan tergiur tawaran tanpa kepastian hukum. Segera laporkan bila ada indikasi penipuan atau eksploitasi. Polda Jateng berkomitmen memberantas segala bentuk perdagangan orang dan memastikan pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal,” tegasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *