Ayam Goreng Widuran Solo Kembali Buka, Kini Pasang Spanduk Besar Bertuliskan “Nonhalal”

Ayam Goreng Widuran Solo Kembali Buka, Kini Pasang Spanduk Besar Bertuliskan “Nonhalal” (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Rumah makan Ayam Goreng Widuran di Jalan Sultan Syahrir No.71, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, kembali beroperasi pada Jumat (20/6/2025), setelah sebelumnya sempat ditutup oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi. Usai mencuatnya polemik soal produk makanan yang ternyata mengandung unsur nonhalal, kini rumah makan tersebut menampilkan spanduk besar dengan keterangan jelas bahwa menu yang dijual adalah nonhalal.
Pantauan di lokasi, rumah makan mulai beroperasi sejak pukul 07.00 WIB. Beberapa pelanggan tampak datang untuk makan di tempat maupun memesan makanan untuk dibawa pulang. Perbedaan mencolok terlihat dari spanduk baru yang dipasang di depan rumah makan, dengan tulisan “Nonhalal” dicetak besar dan mencolok di bagian bawah. Sebelumnya, tulisan serupa hanya tertera kecil di bagian tengah spanduk lama.
Astrika, warga Jebres Solo, menjadi salah satu pelanggan yang datang di hari pertama rumah makan tersebut buka kembali. Ia mengaku sudah lama menjadi pelanggan tetap.
“Sudah lama menanti dibuka. Iya langganan selama 5 tahun lebih,” ujarnya.
Menurutnya, citarasa ayam goreng di rumah makan ini memang terkenal lezat dan kerap dibeli untuk disantap bersama keluarga atau sebagai oleh-oleh untuk kerabat dari luar kota.
“Memang terkenal enak. Biasanya beli buat makan keluarga atau belikan keluarga luar kota yang datang ke Solo,” tambahnya.
Astrika menyampaikan bahwa keputusan rumah makan mencantumkan informasi nonhalal secara jelas tidak menjadi persoalan baginya.
“Saya beli dua ekor ayam kremes. Biasa saja (ramai-ramai nonhalal) karena saya non muslim. Jadi tak pengaruh (tetap beli),” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi menyatakan bahwa Ayam Goreng Widuran diizinkan untuk kembali berjualan dengan syarat utama mencantumkan informasi yang jujur kepada publik. Keputusan itu diambil usai Pemkot Solo menerima hasil uji laboratorium dari Laboratorium Veteriner Boyolali yang dilakukan oleh Dinas Peternakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Solo pada Rabu (4/6).
“Pelaku usaha sudah mendeklarasikan ada nonhalal, yowes (ya sudah) itu,” kata Respati saat itu.
Langkah pemasangan spanduk besar bertuliskan “Nonhalal” oleh pemilik usaha menjadi upaya untuk memenuhi ketentuan tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen. (jn02)