Polresta Solo: Laporan Kasus Ayam Goreng Widuran Tak Penuhi Unsur Pidana

0
WhatsApp Image 2025-05-26 at 15.10.10_41a3f463

Ilustrasi | Ayam Goreng Widuran (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Surakarta memastikan laporan Ketua Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto, terkait dugaan penipuan oleh usaha kuliner Ayam Goreng Widuran, tidak memenuhi unsur tindak pidana. Kepolisian menyatakan kasus ini tidak masuk dalam ranah hukum pidana umum.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo menjelaskan, aduan yang disampaikan Sugeng lebih relevan ditangani menggunakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), bukan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saya tekankan belum masuk ranah pidana (aduan ayam goreng Widuran),” kata Prastiyo, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, pasal 378 KUHP tentang penipuan maupun pasal 386 terkait barang tidak sesuai informasi tidak dapat diterapkan karena UU JPH sebagai aturan hukum khusus telah mengatur ketentuan tersebut secara spesifik.

“Jadi mau menggunakan frasa penipuan atau frasa lain, pada intinya di situ (UU Produk Halal) sudah diatur,” ujarnya.

Ia menyebut, dalam konteks hukum, asas lex specialis derogat legi generali berlaku, di mana aturan hukum khusus mengesampingkan aturan hukum umum jika keduanya mengatur hal yang sama.

“Artinya mau diputar-putar seperti apapun, memang sudah ada spesialisasi undang-undangnya berkaitan dengan produk halal,” jelasnya.

AKP Prastiyo menambahkan, dalam UU JPH disebutkan bahwa pelaku usaha hanya wajib mencantumkan label halal jika memang mengklaim produknya halal. Jika tidak ada klaim halal dalam label atau informasi produk, maka sanksi yang dapat dikenakan bersifat administratif.

“Jika tidak mencantumkan klaim halal, maka sanksi yang dikenakan bersifat administratif, bukan pidana,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *