Delapan Warga Solo Adukan Koperasi ke Polisi, Uang Rp1 Miliar Tak Kembali

SOLO, JATENGNOW.COM – Laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh pengurus sebuah koperasi di Solo terus bertambah. Kali ini, sebanyak delapan warga Solo secara resmi mengadukan kasus tersebut ke Polresta Solo, Sabtu (28/6/2025) sore. Nilai kerugian mereka ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dr BRM Kusumo Putro SH MH and Partners, para korban menuding oknum berinisial W, yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam berinisial KSP PS, telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Ketua Tim Advokasi, Dr BRM Kusumo Putro, menyebut kasus ini kemungkinan merupakan salah satu yang terbesar dalam lingkup koperasi di Kota Solo. Ia menambahkan, delapan korban yang diwakilinya hanyalah sebagian kecil dari jumlah keseluruhan, yang disebut-sebut bisa mencapai ratusan orang.
“Sebagian besar dari mereka tidak menerima bunga simpanan sebesar 12 persen per tahun seperti yang dijanjikan. Bahkan dana pokoknya pun tidak bisa ditarik kembali,” jelas Kusumo usai mendampingi kliennya di Mapolresta Solo.
Ia menyesalkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Meski koperasi tersebut diketahui legal dan berizin, aktivitasnya kini sudah berhenti dan kantor pun tutup. Namun, menurut Kusumo, Dinas Koperasi Pemkot Solo belum menunjukkan upaya konkret dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban.
“Ini bukan hanya soal hukum pidana, tapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis komunitas seperti koperasi,” tegasnya.
Salah satu korban, Bambang (67), warga Nayu, mengaku kehilangan uang ratusan juta yang didepositokan atas nama istrinya. Ia mengungkapkan kesedihannya karena istrinya meninggal dalam kondisi tertekan akibat dana tersebut tak kunjung kembali.
“Saya sampai stres memikirkan ini. Istri saya yang menyimpan dana Rp300 juta di koperasi itu, akhirnya meninggal dunia karena terlalu terpukul,” tuturnya dengan nada berat.
Korban lain, Sudarsono, menyebutkan dirinya hanya berhasil menarik sekitar Rp20 juta dari total dana Rp125 juta yang sudah disimpan.
“Kami bahkan sudah sering mencoba menemui terlapor yang kami tahu masih aktif bekerja sebagai kepala sekolah di salah satu SMA swasta di Solo. Tapi selalu tidak berhasil ditemui,” katanya.
Sementara itu, Surati (70), seorang ibu rumah tangga, menyatakan kecewa karena tabungan dan simpanan deposito sekitar Rp61 juta yang ditujukan sebagai jaminan hari tua, kini tidak dapat diakses.
“Uangnya saya kumpulkan sedikit demi sedikit untuk masa tua. Tapi sampai sekarang, saya tidak bisa mengambilnya,” ujarnya lirih.
Kusumo dan timnya berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat agar ada kepastian hukum bagi para korban, dan masyarakat yang merasa menjadi korban untuk tidak takut melaporkan karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. (jn02)